KOMPAS.com - S (45) diamankan polisi karena menjual obat tanpa izin di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Oleh masyarakat S dikenal sebagai seorang dokter. Ia memiliki toko obat dengan papan nama yang bertuliskan "Toko Obat Bintang Sehat (Toko Obat Berizin)".
Di papan nama tersebut ditulis nama dengan inisial RA S.Farm sebagai apoteker lengkap dengan nomor izin kefarmasian.
Namun dari hasil penyelidikan polisi, S ternyata lulusan sarjana pendidikan agama Islam. Selain itu S juga tidak pernah menempuh pendidikan kedokteran atau farmasi.
Sehari-hari S meracik dan menjual obat ke warga tanpa resep dokter. Bahkan ia juga menjual obat keras.
Ia mendapatkan bahan untuk meracik obat dengan cara membeli di toko obat dan apotek. Dari hasil penyelidikan polisi, S bekerja sendiri tanpa pengawasan dokter atau pun apoteker.
Baca juga: Nekat Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Ini Pengakuan Pemilik Toko Obat BS di Blitar
"Saya cuma jual obat mas, Rp 2.500. Saya hanya jual obat," ujarnya kepada wartawan yang menanyainya.
Ia bercerita bisa meracik obat karena pernah bekerja sebagai asisten dokter sejak tahun 1997 hingga 2011. Selain itu ia juga belajar meracik obat secara otodidak.
Selama berjualan obat, S mengklaim tak ada pelanggan yang mengeluhkan efek samping dari obat racikannya.
Baca juga: Toko Obat Dokter S yang Ternyata Sarjana Pendidikan Agama, Laris dan Populer di Kalangan Warga Desa
"Tidak ada," ujarnya.
Salah satu pelanggan toko obat milik S adalah Imron (32). Ia bercerita membeli obat di toko milik S karena harganya murah dan obatnya manjur.
Ia pernah membeli obat asam urat dan juga obat flu kepada S.
Imron kemudian menunjukkan obat yang terdiri dari satu tablet warna merah, putih, dan kuning yang ia sebut paket obat asam urat.
Baca juga: Dokter Gadungan 4 Tahun Operasikan Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur
"Wah, itu toko langganan saya beli obat asam urat. Setiap kambuh saya beli ke toko itu. Obatnya murah dan manjur," ujar Imron, ditemui Kompas.com di wilayah Kota Blitar, Rabu (19/5/2021),