"Pekan lalu saya beli dua 'stel' (paket). Saya baru minum satu 'stel' sudah sembuh," ujarnya sambil menunjukkan paketan obat yang ia beli dari S.
Baca juga: Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi
Kanit Tipidsus Satreskrin Polres Blitar Kota Ipda Puspa Anggita Sanjaya mengatakan dalam sehari, toko sederhana milik S bisa didatangi sekitar 75 orang.
Pelanggan yang datang akan ditanya keluhannya, dicatatat lalu S akan meracik obatnya.
"Memang murah obatnya. Dia jual semua jenis obat Rp 2.500 per paket. Satu paket biasanya untuk dosis minum sehari," ujar Puspa Anggita Sanjaya.
"Di saat ramai, S akan memanggil antrean 3 hingga 5 orang sekaligus kemudian ditanya keluhannya apa. Dia catat, kemudian dia ke belakang untuk mengambil obatnya," ujarnya.
Dalam sehari, S dapat meraup omzet hingga Rp 2 juta dengan keuntungan hingga Rp 200.000 sehari sebelum dipotong biaya operasional.
Baca juga: Nekat Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Ini Pengakuan Pemilik Toko Obat BS di Blitar
Ia ditangkap setelah polisi berpura-pura menjadi pembeli obat untuk membuktikan S meracik dan menjual obat tanpa resep dokter.
"Padahal S bukan tenaga kesehatan tapi dia membuat penilaian klinis pada status kesehatan orang, kliennya. Dia tentukan obatnya, kemudian memberikan obat tersebut ke warga yang datang tempat praktiknya," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan kepada wartawan, Rabu sore (19/5/2021).
Dari tangan S, polisi menyitas 99 barang bukti berupa obat-obatan yang dibeli S dari toko obat dan apotek serta obat-obatan hasil racikannya.
Selain itu ada sejumlah alat kesehatan seperti alat suntik dan alat terapi medis serta beberapa peralatan yang digunakan untuk meracik obat.
S dijerat Pasal 98 Ayat 2 Pasal 196 atau Pasal 106 dalam Undang-Undang No. 364 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 5 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.