Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita "Dokter S", Sarjana Pendidikan Agama yang Racik Obat Tanpa Resep, Dijual Rp 2.500 Per Paket, Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/05/2021, 11:51 WIB
Rachmawati

Editor

"Pekan lalu saya beli dua 'stel' (paket). Saya baru minum satu 'stel' sudah sembuh," ujarnya sambil menunjukkan paketan obat yang ia beli dari S.

Baca juga: Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi

Sehari omzet capai Rp 2 juta

Kanit Tipidsus Satreskrin Polres Blitar Kota Ipda Puspa Anggita Sanjaya mengatakan dalam sehari, toko sederhana milik S bisa didatangi sekitar 75 orang.

Pelanggan yang datang akan ditanya keluhannya, dicatatat lalu S akan meracik obatnya.

"Memang murah obatnya. Dia jual semua jenis obat Rp 2.500 per paket. Satu paket biasanya untuk dosis minum sehari," ujar Puspa Anggita Sanjaya.

"Di saat ramai, S akan memanggil antrean 3 hingga 5 orang sekaligus kemudian ditanya keluhannya apa. Dia catat, kemudian dia ke belakang untuk mengambil obatnya," ujarnya.

Dalam sehari, S dapat meraup omzet hingga Rp 2 juta dengan keuntungan hingga Rp 200.000 sehari sebelum dipotong biaya operasional.

Baca juga: Nekat Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Ini Pengakuan Pemilik Toko Obat BS di Blitar

Ditetapkan sebagai tersangka

ilustrasi penjaraPEXELS.com/RODNAE Productions ilustrasi penjara
S telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan tenaga kesehatan.

Ia ditangkap setelah polisi berpura-pura menjadi pembeli obat untuk membuktikan S meracik dan menjual obat tanpa resep dokter.

"Padahal S bukan tenaga kesehatan tapi dia membuat penilaian klinis pada status kesehatan orang, kliennya. Dia tentukan obatnya, kemudian memberikan obat tersebut ke warga yang datang tempat praktiknya," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan kepada wartawan, Rabu sore (19/5/2021).

Baca juga: Di Blitar Raya, Polisi Sita 1.280 Petasan, 4,25 Kg Bubuk Peledak, dan Puluhan Sound System Takbir Keliling

Dari tangan S, polisi menyitas 99 barang bukti berupa obat-obatan yang dibeli S dari toko obat dan apotek serta obat-obatan hasil racikannya.

Selain itu ada sejumlah alat kesehatan seperti alat suntik dan alat terapi medis serta beberapa peralatan yang digunakan untuk meracik obat.

S dijerat Pasal 98 Ayat 2 Pasal 196 atau Pasal 106 dalam Undang-Undang No. 364 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 5 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com