SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten.
Pemindahan RKUD setelah Bank Banten dinyatakan sehat dan beroprasi secara normal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 5 Mei 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan pengalihan pengelolaan RKUD tersebut.
"Iya, kita akan lakukan pemindahan RKUD (dari BJB ke Bank Banten)," ujar Rina saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Bank Banten Dianggap Gagal Bayar, Gubernur Pindahkan Kas Daerah ke BJB
Menurut Rina, alasan Pemprov Banten memindahkan RKUD dari BJB ke Bank Banten yakni sebagai bentuk komitmen melakukan peningkatan kinerja bank milik Pemprov Banten itu.
Saat ini, Pemprov Banten sedang merampungkan aspek aplikasi dan regulasi untuk mempercepat proses pemindahan RKUD.
Rina menargetkan, proses pengalihan RKUD akan rampung seluruhnya pada bulan ini.
"Saat ini masih on process atas beberapa kesiapan sistem aplikasi, regulasinya," kata Rina.
Baca juga: Menyelamatkan Bank Banten
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menyatakan, Pemda melakukan penempatan kas daerah pada Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD di Bank Pembangunan Daerah.
"RKUD Pemprov Banten sesuatu yang harus (dikelola BPD). Jadi enggak boleh enggak, karena itu sudah menjadi Permen," kata Agus usai acara peluncuran budaya perusahaan. Rabu (19/5/2021).
Menurut Agus, jika RKUD Pemprov Banten dan seluruh daerah berpindah ke Bank Banten, maka akan sangat berdampak positif bagi pengembangan bisnis.
"APBD di Provinsi Banten saja Rp 15 triliun, dari 8 kabupaten dan kota itu ada Rp 36 triliun. Artinya ada potensi sekitar Rp 51 triliun itu yang bisa berputar di Bank Banten," ujar Agus.
Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim sebelumnya telah menutup RKUD di Bank Banten pada April 2020.
Pada saat itu, Bank Banten ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.