Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Ungkap Aksi "Dokter S", Sarjana Pendidikan Agama yang Racik Obat Tanpa Resep

Kompas.com - 20/05/2021, 09:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Aksi penyamaran polisi akhirnya berhasil mengungkap praktik penjualan obat tanpa izin di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Polisi yang berpura-pura menjadi pembeli obat membuktikan bahwa sang pemilik toko berinisial S (45) meracik dan menjual obat, bahkan obat keras kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Meski dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai Dokter S, ternyata S sebenarnya merupakan lulusan sarjana pendidikan agama Islam.

Baca juga: Toko Obat Dokter S yang Ternyata Sarjana Pendidikan Agama, Laris dan Populer di Kalangan Warga Desa

Ditangkap

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Dari penyamaran tersebut, polisi berhasil menangkap tangan S karena diduga menyalahi aturan di bidang kesehatan.

Dia melanggar aturan karena melakukan praktik anamnesa atau menilai status kesehatan pembeli hingga menentukan obat.

Padahal S tidak menempuh pendidikan kedokteran maupun farmasi.

"Padahal S bukan tenaga kesehatan tapi dia membuat penilaian klinis pada status kesehatan orang, kliennya. Dia tentukan obatnya, kemudian memberikan obat tersebut ke warga yang datang tempat praktiknya," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan kepada wartawan, Rabu sore (19/5/2021).

Selain itu, S juga meracik obat dengan bahan yang dia beli dari toko obat dan apotek.

Baca juga: Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi

 

Ilustrasi garis polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi garis polisi.
Selidiki apoteker

Polisi juga menyidiki adanya apoteker yang juga bekerja di toko obat S.

Sebab di papan nama "Toko Obat Bintang Sehat (Toko Obat Berizin)" terdapat tulisan nama seseorang yang diduga sebagai apoteker dengan inisial RA, S.Farm, lengkap dengan nomor izin praktik kefarmasian.

Polisi akan mendalami apakah RA juga bertanggung jawab dalam operasional toko obat.

Namun demikian, menurut penyelidikan polisi, S bekerja sendirian tanpa pengawasan dokter maupun apoteker.

Baca juga: Cerita Pilu EAS, ART yang Setahun Lebih Disiksa Pakai Setrika dan Pipa hingga Dipaksa Makan Kotoran Kucing

Tidak berizin

Pihaknya telah mengkonfirmasi ke otoritas kesehatan setempat dan memastikan toko obat tersebut tidak berizin.

Begitu juga status S yang dipastikan bukan tenaga kesehatan ataupun praktisi kefarmasian yang memiliki izin.

Meski demikian, toko sederhana tersebut dalam sehari bisa didatangi sekitar 75 orang.

"Memang murah obatnya. Dia jual semua jenis obat Rp 2.500 per paket. Satu paket biasanya untuk dosis minum sehari," ujar Kanit Tipidsus Satreskrin Polres Blitar Kota Ipda Puspa Anggita Sanjaya.

"Di saat ramai, S akan memanggil antrean 3 hingga 5 orang sekaligus kemudian ditanya keluhannya apa. Dia catat, kemudian dia ke belakang untuk mengambil obatnya," ujarnya.

Dalam sehari, S dapat meraup omzet hingga Rp 2 juta dengan keuntungan hingga Rp 200.000 sehari sebelum dipotong biaya operasional.

Baca juga: Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

 

Ilustrasi obatShutterstock Ilustrasi obat
Pengakuan pelanggan

Warga Desa Kemloko bernama Imron (32) mengaku menjadi pelanggan toko tersebut karena harganya yang murah dan obatnya manjur.

"Wah, itu toko langganan saya beli obat asam urat. Setiap kambuh saya beli ke toko itu. Obatnya murah dan manjur," ujar Imron, ditemui Kompas.com di wilayah Kota Blitar, Rabu (19/5/2021),

"Pekan lalu saya beli dua 'stel' (paket). Saya baru minum satu 'stel' sudah sembuh," ujar dia sembari menunjukkan obat, terdiri dari tiga tablet berwarna merah, putih dan kuning.

Tidak hanya obat asam urat, dia juga membeli obat flu di toko S.

Baca juga: Danau yang Muncul Usai Badai Seroja Kini Mengering, Warga Jadikan Lahan untuk Tanam Sayur

Pengakuan S

Dalam konferensi pers di Polres Blitar Kota, S mengatakan sudah memulai praktik sejak 2015.

Dia mengaku hanya meracik obat dari obat-obatan yang dia beli dari apotek.

"Saya cuma jual obat mas, Rp 2.500. Saya hanya jual obat," ujarnya kepada wartawan yang menanyainya.

Pengetahuan meracik obat dia peroleh dari belajar sendiri dan juga pengalamannya bekerja sebagai asisten seorang dokter 1997 hingga 2011.

S mengklaim tidak ada pelanggan yang mengeluhkan efek samping dari obat racikannya.

"Tidak ada," ujarnya saat ditanya apakah pernah menghadapi keluhan pelanggan terkait efek samping setelah meminum obat racikannya.

Baca juga: Pilih Ngantor di Kelurahan, Eri Cahyadi: Saya Takut Salah Ambil Kebijakan

 

Ilustrasi penahanan THINKSTOCK Ilustrasi penahanan
Jadi tersangka

Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 5 tahun penjara.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 98 Ayat 2 Pasal 196 atau Pasal 106 dalam Undang-Undang No. 364 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Polisi menyita 99 barang bukti berupa obat-obatan baik yang dibeli oleh S dari toko obat dan apotek maupun obat-obatan hasil racikan.

Selain itu ada sejumlah alat kesehatan seperti alat suntik dan alat terapi medis serta beberapa peralatan yang digunakan untuk meracik obat.

(KOMPAS.COM/ Asip Agus Hasani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com