Jadi tersangka
Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 5 tahun penjara.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 98 Ayat 2 Pasal 196 atau Pasal 106 dalam Undang-Undang No. 364 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Polisi menyita 99 barang bukti berupa obat-obatan baik yang dibeli oleh S dari toko obat dan apotek maupun obat-obatan hasil racikan.
Selain itu ada sejumlah alat kesehatan seperti alat suntik dan alat terapi medis serta beberapa peralatan yang digunakan untuk meracik obat.
(KOMPAS.COM/ Asip Agus Hasani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.