KOMPAS.com - Aksi penyamaran polisi akhirnya berhasil mengungkap praktik penjualan obat tanpa izin di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Polisi yang berpura-pura menjadi pembeli obat membuktikan bahwa sang pemilik toko berinisial S (45) meracik dan menjual obat, bahkan obat keras kepada masyarakat tanpa resep dokter.
Meski dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai Dokter S, ternyata S sebenarnya merupakan lulusan sarjana pendidikan agama Islam.
Baca juga: Toko Obat Dokter S yang Ternyata Sarjana Pendidikan Agama, Laris dan Populer di Kalangan Warga Desa
Ditangkap
Dari penyamaran tersebut, polisi berhasil menangkap tangan S karena diduga menyalahi aturan di bidang kesehatan.
Dia melanggar aturan karena melakukan praktik anamnesa atau menilai status kesehatan pembeli hingga menentukan obat.
Padahal S tidak menempuh pendidikan kedokteran maupun farmasi.
"Padahal S bukan tenaga kesehatan tapi dia membuat penilaian klinis pada status kesehatan orang, kliennya. Dia tentukan obatnya, kemudian memberikan obat tersebut ke warga yang datang tempat praktiknya," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan kepada wartawan, Rabu sore (19/5/2021).
Selain itu, S juga meracik obat dengan bahan yang dia beli dari toko obat dan apotek.
Baca juga: Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi