KOMPAS.com - Polisi di Blitar menangkap S, warga Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, yang diduga meracik obat-obat lalu menjualnya ke warga tanpa izin dan resep dokter.
Dilansir dari Surya.co.id, S mengaku belajar meracik obat-obatan saat bekerja di tempat praktik dokter di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Lalu, selama menjalankan bisnis ilegalnya itu, S menceritakan, tidak ada komplain dari masyarakat yang telah membeli obat racikan miliknya.
"Selama ini tidak ada yang komplain," katanya saat gelar perkara di Polres Blitar.
Baca juga: Sederet Pengakuan Guru TK yang Terjerat Utang Pinjol: Pinjam Rp 600.000, Diminta Bayar Rp 1,2 Juta
Sementara itu, dari penelusuran Kompas.com, salah satu warga yang juga pelanggan toko obat milik S, mengaku obat racikan S tergolong murah.
Warga asal Desa Kemloko bernama Imron (32) itu mengaku obat milik S juga manjur menyembuhkan gangguan asam urat yang dideritanya.
"Pekan lalu saya beli dua 'stel' (paket). Saya baru minum satu 'stel' sudah sembuh," katanya sambil menunjukkan obat yang dia beli.
Obat-obatan itu lalu diracik untuk dijual kembali kepada masyarakat.
"Pembelinya mayoritas masyarakat sekitar toko. Obatnya saya jual Rp 2.500 per bungkus," ujarnya.
Baca juga: Siswi SMA Hina Palestina di TikTok, Gubernur Bengkulu Soroti Peran Guru
Menurut Kepala Unit Pidana Khusus Polres Blitar Kota Ipda Puspa Anggita Sanjaya menjelaskan, toko obat milik S cukup terkenal di desa sekitar.
Salah satu daya tarik toko obat milik S adalah harganya yang murah dan lokasinya yang jauh dari pusat kota.
Terkadang, saat tertentu, kata Puspa, antrian warga di toko obat milik S bisa mencapai puluhan orang.
"Di saat ramai, S akan memanggil antrean 3 hingga 5 orang sekaligus kemudian ditanya keluhannya apa. Dia catat, kemudian dia ke belakang untuk mengambil obatnya," ujarnya.
Namun, menurut polisi, S lulusan sarjana ilmu pendidikan agama Islam tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang tentang kesehatan dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Cerita di Balik Petasan Dear Mantan di Blitar, Polisi: Maunya Dinyalakan Terakhir
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, omzet penjualan toko obat milik S berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta setiap hari.
Hal ini sempat dibantah S yang mengaku hanya memiliki omzet sekitar Rp 200.000.
"Saya cuma jual obat mas, Rp 2.500. Saya hanya jual obat," ujarnya kepada wartawan yang menanyainya.
Baca juga: Toko Obat Dokter S yang Ternyata Sarjana Pendidikan Agama, Laris dan Populer di Kalangan Warga Desa
Namun, menurut polisi, S lulusan sarjana ilmu pendidikan agama Islam tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang tentang kesehatan dan tenaga kesehatan.
S saat ini telah ditangkap dan polisi mengamankan 99 barang bukti berupa obat-obatan dan alat kesehatan.
(Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Pythag Kurniati)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Penjual Obat Tak Berizin di Blitar Mengaku Belajar Meracik saat Kerja di Tempat Praktik Dokter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.