KOMPAS.com - Polisi di Blitar menangkap S, warga Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, yang diduga meracik obat-obat lalu menjualnya ke warga tanpa izin dan resep dokter.
Dilansir dari Surya.co.id, S mengaku belajar meracik obat-obatan saat bekerja di tempat praktik dokter di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Lalu, selama menjalankan bisnis ilegalnya itu, S menceritakan, tidak ada komplain dari masyarakat yang telah membeli obat racikan miliknya.
"Selama ini tidak ada yang komplain," katanya saat gelar perkara di Polres Blitar.
Baca juga: Sederet Pengakuan Guru TK yang Terjerat Utang Pinjol: Pinjam Rp 600.000, Diminta Bayar Rp 1,2 Juta
Sementara itu, dari penelusuran Kompas.com, salah satu warga yang juga pelanggan toko obat milik S, mengaku obat racikan S tergolong murah.
Warga asal Desa Kemloko bernama Imron (32) itu mengaku obat milik S juga manjur menyembuhkan gangguan asam urat yang dideritanya.
"Pekan lalu saya beli dua 'stel' (paket). Saya baru minum satu 'stel' sudah sembuh," katanya sambil menunjukkan obat yang dia beli.
Obat-obatan itu lalu diracik untuk dijual kembali kepada masyarakat.
"Pembelinya mayoritas masyarakat sekitar toko. Obatnya saya jual Rp 2.500 per bungkus," ujarnya.
Baca juga: Siswi SMA Hina Palestina di TikTok, Gubernur Bengkulu Soroti Peran Guru