KOMPAS.com - Polisi di Blitar menangkap S, warga Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, yang diduga meracik obat-obat lalu menjualnya ke warga tanpa izin dan resep dokter.
Dilansir dari Surya.co.id, S mengaku belajar meracik obat-obatan saat bekerja di tempat praktik dokter di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Lalu, selama menjalankan bisnis ilegalnya itu, S menceritakan, tidak ada komplain dari masyarakat yang telah membeli obat racikan miliknya.
"Selama ini tidak ada yang komplain," katanya saat gelar perkara di Polres Blitar.
Baca juga: Sederet Pengakuan Guru TK yang Terjerat Utang Pinjol: Pinjam Rp 600.000, Diminta Bayar Rp 1,2 Juta
Sementara itu, dari penelusuran Kompas.com, salah satu warga yang juga pelanggan toko obat milik S, mengaku obat racikan S tergolong murah.
Warga asal Desa Kemloko bernama Imron (32) itu mengaku obat milik S juga manjur menyembuhkan gangguan asam urat yang dideritanya.
"Pekan lalu saya beli dua 'stel' (paket). Saya baru minum satu 'stel' sudah sembuh," katanya sambil menunjukkan obat yang dia beli.
Obat-obatan itu lalu diracik untuk dijual kembali kepada masyarakat.
"Pembelinya mayoritas masyarakat sekitar toko. Obatnya saya jual Rp 2.500 per bungkus," ujarnya.
Baca juga: Siswi SMA Hina Palestina di TikTok, Gubernur Bengkulu Soroti Peran Guru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.