"Atas kejadian tersebut korban tidak melaporkan ke pihak kepolisian dan korban membuat surat pernyataan. Modus pelaku menggunakan mukena untuk mengelabui orang supaya menduganya perempuan. (pelakunya) dalam penyelidikan," katanya.
Surat pernyataan itu dibuat korban pada pukul 14.00 WIB dan ditandatanganinya di atas materai Rp 6.000 dan tertera nama 4 orang saksi.
(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.