KOMPAS.com - Kasus seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolah karena dianggap menghina Palestina di TikTok menjadi sorotan.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyayangkan keputusan sekolah untuk mengeluarkan siswi tersebut.
Dirinya berpendapat, siswi tersebut seharusnya mendapat bimbingan dan pembinaan tanpa merampas hak untuk belajar.
Baca juga: Sederet Pengakuan Guru TK yang Terjerat Utang Pinjol: Pinjam Rp 600.000, Diminta Bayar Rp 1,2 Juta
"Seharusnya hak pelajar jangan diputus, karena bila diputus akan merugikan pelajar tersebut," ujar Rohidin Mersyah dalam dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Selain itu, pihaknya justru mempertanyakan peran guru dalam membimbing murid-murid agar bijak menggunakan media sosial.
Seperti diketahui, pihak sekolah segera menggelar rapat internal dengan Dinas Cabang Dinad Pendidikan Wilyah VIII Kabupaten Benteng.
Lalu pihak sekolah juga mengadakan pertemuan dengan orangtua siswi berinisial MS itu.
Dalam kesempatan itu, siswi tersebut juga sudah menyatakan permintaan maaf atas videonya di TikTok.
Baca juga: Siswi SMA Bengkulu yang Videonya Viral Hina Palestina Minta Maaf, Kasusnya Tak Dilanjutkan
"Keputusan ini kita ambil karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS. Dari data poin tata tertib tersebut diketahui kalau MS, poin tata tertib MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada," kata Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).
Sementara itu, atas keputusan pihak sekolah, orangtua MS mengaku tindakan untuk pindah sekolah juga merupakan inisiatif mereka.
"Kami memang inisiatif menarik anak kami dari sekolah dan dipindahkan ke sekolah lagi agar fisik, mentalnya, bisa fokus belajar di tempat yang baru lagi," demikian keterangan dari orangtua siswi.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Kritik SMA yang Berhentikan Siswi Penghina Palestina
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto.
Menurutnya, kasus hukum MS sudah selesai dalam mediasi dan rapat yang telah dilakukan.
Pihaknya juga berhasil menemukan titik tengah yaitu MS telah dimaafkan.
“Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana," ujarnya. (David Oliver Purba).