Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Kabulkan Terdakwa Kasus Suap Lampung Selatan Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 19/05/2021, 21:51 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa perkara fee proyek Lampung Selatan menjadi justice collaborator.

Pengabulan permohonan itu disampaikan Jaksa KPK Taufik Ibnugroho dalam sidang tuntutan terhadap dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (19/5/2021).

Hermansyah Hamidi adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017.

Sedangkan Syahroni adalah mantan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017.

Baca juga: Viral, Video Mapolsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Massa

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 yang nilainya mencapai Rp 72,7 miliar yang diberikan kepada Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan).

Pada sidang yang berlangsung secara telekonferensi itu, Taufik mengungkap permohonan terdakwa Syahroni sebagai justice collaborator dikabulkan.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili mempertimbangkan permohonan terdakwa Syahroni sebagai justice collaborator," kata Taufik.

Baca juga: Kecewa Marak Begal, Massa Bakar Polsek Candipuro Lampung Selatan, Ini Kata Polisi

Taufik menilai, pertimbangan pihaknya mengabulkan permohonan justice collaborator itu karena Syahroni bukan pelaku utama.

"Pertimbangannya antara lain, yang bersangkutan (Syahroni) bukan pelaku utama, berterus terang atau mengakui kejahatan yang dilakukannya," kata Taufik sesuai sidang.

Kemudian, Syahroni juga dinilai memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti yang signifikan dalam perkara tersebut.

"Ada bukti yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar perannya," kata Taufik.

 

 

Dua terdakwa dituntut berbeda

Sementara itu, terkait perkara yang menyeret kedua terdakwa, Hermansyah dan Syahroni ke meja hijau, Jaksa KPK memberikan dua tuntutan yang berbeda

Kepada terdakwa Hermansyah Hamidi, jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang mana bila tidak dibayar diganti hukuman selama 2 tahun penjara," kata Taufik.

Sedangkan untuk terdakwa Syahroni, jaksa KPK menuntutnya selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Syahroni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 336 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa masing-masing terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus suap Lampung Selatan jilid II

Perkara Hermansyah ini sendiri adalah pengembangan dari kasus suap yang menyeret Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) ke balik jeruji.

Hermansyah dan Syahroni diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Adapun nama-nama lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Nama-nama itu adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com