Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Kabulkan Terdakwa Kasus Suap Lampung Selatan Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 19/05/2021, 21:51 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa perkara fee proyek Lampung Selatan menjadi justice collaborator.

Pengabulan permohonan itu disampaikan Jaksa KPK Taufik Ibnugroho dalam sidang tuntutan terhadap dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (19/5/2021).

Hermansyah Hamidi adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017.

Sedangkan Syahroni adalah mantan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017.

Baca juga: Viral, Video Mapolsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Massa

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 yang nilainya mencapai Rp 72,7 miliar yang diberikan kepada Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan).

Pada sidang yang berlangsung secara telekonferensi itu, Taufik mengungkap permohonan terdakwa Syahroni sebagai justice collaborator dikabulkan.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili mempertimbangkan permohonan terdakwa Syahroni sebagai justice collaborator," kata Taufik.

Baca juga: Kecewa Marak Begal, Massa Bakar Polsek Candipuro Lampung Selatan, Ini Kata Polisi

Taufik menilai, pertimbangan pihaknya mengabulkan permohonan justice collaborator itu karena Syahroni bukan pelaku utama.

"Pertimbangannya antara lain, yang bersangkutan (Syahroni) bukan pelaku utama, berterus terang atau mengakui kejahatan yang dilakukannya," kata Taufik sesuai sidang.

Kemudian, Syahroni juga dinilai memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti yang signifikan dalam perkara tersebut.

"Ada bukti yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar perannya," kata Taufik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com