LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa perkara fee proyek Lampung Selatan menjadi justice collaborator.
Pengabulan permohonan itu disampaikan Jaksa KPK Taufik Ibnugroho dalam sidang tuntutan terhadap dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (19/5/2021).
Hermansyah Hamidi adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017.
Sedangkan Syahroni adalah mantan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017.
Baca juga: Viral, Video Mapolsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Massa
Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 yang nilainya mencapai Rp 72,7 miliar yang diberikan kepada Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan).
Pada sidang yang berlangsung secara telekonferensi itu, Taufik mengungkap permohonan terdakwa Syahroni sebagai justice collaborator dikabulkan.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili mempertimbangkan permohonan terdakwa Syahroni sebagai justice collaborator," kata Taufik.
Baca juga: Kecewa Marak Begal, Massa Bakar Polsek Candipuro Lampung Selatan, Ini Kata Polisi
Taufik menilai, pertimbangan pihaknya mengabulkan permohonan justice collaborator itu karena Syahroni bukan pelaku utama.
"Pertimbangannya antara lain, yang bersangkutan (Syahroni) bukan pelaku utama, berterus terang atau mengakui kejahatan yang dilakukannya," kata Taufik sesuai sidang.
Kemudian, Syahroni juga dinilai memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti yang signifikan dalam perkara tersebut.
"Ada bukti yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar perannya," kata Taufik.