LAMPUNG, KOMPAS.com - Pembakaran kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, diduga terjadi karena provokasi.
Provokasi terjadi setelah massa tidak bertemu Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengungkapkan, mulanya kedatangan warga ke Mapolsek Candipuro berlangsung dengan damai dan tertib.
Sekitar 20 warga datang ke Mapolsek Candipuro pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Sekitar 20 warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, datang untuk audiensi terkait maraknya aksi kriminalitas C3 (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Candipuro," kata Pandra dalam keterangan pers, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Kecewa Marak Begal, Massa Bakar Polsek Candipuro Lampung Selatan, Ini Kata Polisi
Menurut Pandra, para warga itu bermaksud bertemu dengan Kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya tindak pidana C3 tersebut.
Di saat bersamaan, Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan sedang tidak berada di kantor karena sedang dinas lapangan di Desa Sinar Palembang terkait penanganan Covid-19.
Sehingga, para warga ditemui oleh Kanit Intelkam Polsek Candipuro yang mewakili Kapolsek.
"Dalam audiensi itu, pihak polsek sudah meminta warga untuk sabar karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana C3," kata Pandra.
Baca juga: Polsek Candipuro Dibakar Massa, Polda Lampung Bantah Tuduhan Polisi Tidak Bekerja
Pelemparan batu itu kemudian berkembang menjadi tindak anarkistis dengan membakar beberapa furnitur yang ada di ruang SPKT.
Terkait peristiwa ini, Pandra menegaskan, Polda Lampung akan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan perusakan terhadap fasilitas negara tersebut.
“Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan perusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Pandra.
Masih kata Pandra, saat ini pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang diduga pelaku secara bersama sama melakukan perusakan, dan saat ini kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kedelapan diduga pelaku tersebut berinsial DT bin W (40), warga Desa Beringin Kencana; ASB (16), warga Desa Beringin Kencana; SH (36), warga Desa Titiwangi; S bin K (29), warga Desa Sinar Pasemah; JH bin S (23), warga Desa Cinta Mulya; AS bin N (37), warga Desa Candirejo; MS bin M (26), warga Desa Beringin Kencana; dan AS bin S (35), warga Desa Titi Wangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.