Namun, di luar Mapolsek ternyata sudah berkumpul sejumlah warga yang diduga melakukan provokasi dengan berteriak dan melempari gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro.
Pelemparan batu itu kemudian berkembang menjadi tindak anarkistis dengan membakar beberapa furnitur yang ada di ruang SPKT.
Terkait peristiwa ini, Pandra menegaskan, Polda Lampung akan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan perusakan terhadap fasilitas negara tersebut.
“Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan perusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Pandra.
Masih kata Pandra, saat ini pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang diduga pelaku secara bersama sama melakukan perusakan, dan saat ini kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kedelapan diduga pelaku tersebut berinsial DT bin W (40), warga Desa Beringin Kencana; ASB (16), warga Desa Beringin Kencana; SH (36), warga Desa Titiwangi; S bin K (29), warga Desa Sinar Pasemah; JH bin S (23), warga Desa Cinta Mulya; AS bin N (37), warga Desa Candirejo; MS bin M (26), warga Desa Beringin Kencana; dan AS bin S (35), warga Desa Titi Wangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.