Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Anaknya Dipukul, Pria di Kaltara Tembak Kepala Tetangga hingga Tewas

Kompas.com - 19/05/2021, 17:37 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Seorang pria warga Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, berinsial J (31) menembak S, tetangganya sendiri karena tak terima anaknya dipukul.

Tersangka J menembak bagian kepala korban menggunakan senapan laras panjang jenis penabur.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di tempat.

"Kejadiannya Minggu 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita," Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Muhammad Khomaini saat dihubungi wartawan, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Kesal Dituduh Curi Jahe, Petani Asal Sumsel Tembak Teman hingga Tewas

Sebelum kejadian, kata Khomaini, J sempat mendatangi S mempertanyakan alasan anaknya dipukul. Namun, korban justru mengajak pelaku untuk berkelahi.

Atas hal tersebut, pelaku pulang ke rumah mengambil senapan dan kembali mendatangi rumah korban.

"Karena tak lagi dapat membendung emosi, tersangka langsung menarik pelatuk senapan ke arah kepala korban yang sedang berdiri di atas rumah panggungnya,’’ tuturnya.

Usai menembak korban, kata dia, tersangka menggunakan sepeda motornya pergi ke hutan.

"Senapan itu rakitan dia sendiri, jadi dia biasa berburu di hutan. Agak ngeri juga keahliannya karena bisa merakit senjata," katanya.

Baca juga: Ingin Bunuh Polisi, Pria Ini Tembak Kepala Korban tetapi Peluru Tak Meledak

Khomaini menduga jika tersangka pergi ke hutan juga merasa takut dihakimi warga.

"Tersangka setelah dua hari akhirnya kembali ke rumah karena sejak kejadian tidak makan. Saat dia tahu ada petugas, dia terkejut dan melawan menggunakan parang. Terpaksa kami menembak kakinya,: kata Khomaini.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario warna biru milik tersangka, satu pucuk senjata penabur, dua butir proyektil penabur, satu set pakaian korban, sebilah parang, satu buah dompet, dan dua buat telepon genggam.

Tersangka J dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com