SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkap alasan majikan berinsial FF (54) melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (47).
Tak hanya menyiksa ART-nya, FF juga memaksa korban memakan kotoran kucing dan tak memberi upah.
Menurut Oki, FF yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan, mengaku kesal terhadap korban.
"Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada ART itu," kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Oki menjelaskan, tersangka kesal karena korban disebut tidak menuruti perintahnya.
Pengakuan tersangka ini, kata Oki, sama dengan keterangan saksi dan korban.
"Ya, ketika yang bersangkutan (korban) tidak mengikuti perintahnya," ujar dia.
Baca juga: Jenazah Prada Ardi Yudi, Prajurit TNI yang Gugur di Yahukimo, Tiba di NTT Besok Pagi
Sempat mengelak lakukan kekerasan
Oki menyebutkan, pada awalnya tersangka sempat mengelak telah melakukan tindak kekerasan terhadap EAS.
Namun, saat FF diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (18/5/2021) kemarin, dia akhirnya mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan (sempat) menyangkal (melakukan tindak kekerasan). Namun, mengakui pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, (mengakui) melakukan pemukulan satu kali," ujar Oki.
Menurut Oki, selama bekerja sebagai ART di rumah F, yakni sejak April 2020 lalu, korban selalu mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan.
Bahkan, selama lebih dari satu tahun, tersangka melakukan tindak kekerasan secara sadar terhadap korban.
Baca juga: Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara