Selain menutup hiburan malam, gubernur juga menginstruksikan pembatasan jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Pengunjungnya juga dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasistas.
“Mau tidak mau harus dibatasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar Covid-19,” ucap Edy.
Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis, instruksi gubernur juga meminta kepala daerah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk merawat pasien Covid-19 yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebanyak 30 persen dari kapasitas rumah sakit yang ada serta tempat karantina terpusat. Dengan begitu, diharapkan pasien bisa dirawat di daerah masing-masing.
Ini juga sesuai Surat Edaran Menkes Nomor HK 02/01/Menkes/11/2021 yang menyebut zona dua (kuning) dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 60-80 persen harus mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap.
Sedangkan untuk ICU zona kuning minimal meningkatkan 15 persen ICU untuk merawat pasien Covid-19.
“Kita perlu bekerja lebih kuat lagi, siapkan fasilitas kesehatan kalian supaya pasien tidak menumpuk di ibu kota. Apa yang bisa kami bantu akan kami bantu untuk meningkatkan tempat perawatan pasien Covid-19 di Sumut,” kata Arsyad.
Instruksi gubernur berlaku selama 14 hari mulai 18-31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan prokes untuk menentukan kebijakan berikutnya.
“Setelah 14 hari akan kita evaluasi, kemudian menentukan apa yang akan kita lakukan berikutnya,” ujarnya.