Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diingatkan Presiden agar Hati-hati, Gubernur Sumut Tutup Tempat Hiburan Malam dan Berlakukan PPKM Mikro

Kompas.com - 19/05/2021, 16:54 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Usai libur Lebaran, angka kasus Covid-19 di Sumatera Utara beranjak naik. Mengantisipasi lonjakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan kepala daerah melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), termasuk menutup tempat dan kegiatan hiburan malam.

Tempat-tempat yang tidak diizinkan beroperasi adalah klub malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap dan area permainan ketangkasan.

Selain itu, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan juga dilarang buka.

Baca juga: Doni Monardo: Hampir Semua Wilayah Pulau Sumatera Zona Merah dan Oranye Covid-19

Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat tersebut rentan terjadi pelanggaran prokes.

“Kegiatan hiburan seperti ini bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, tempat hiburan malam itu rentan pelanggaran prokes, untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Edy usai rapat daring dengan bupati dan wali kota se-Sumut di rumah dinasnya, Rabu (19/5/2021).

Rerata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari selama 14 hari terakhir (4 -17 Mei), meningkat 8 persen dibanding periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei).

Untuk mengendalikannya, Edy menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kadis Kesehatan Sumut dan Medan Diganti, Bagaimana Laju Kasus Covid-19 di 2 Wilayah Ini?

Edy meminta bupati dan wali kota segera menerbitkan peraturan wali kota (perwal) atau peraturan bupati (perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan prokes di kabupaten dan kota bisa berjalan secepatnya.

“Ini sesuai instruksi presiden karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta segera menanggapi instruksi ini dengan perbub atau perwal agar pengetatan prokes secepatnya kita lakukan,” katanya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com