SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Stella Monica, terdakwa perkara pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya melalui media sosial.
Majelis hakim pun meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Pertimbangan majelis hakim antara lain, apa yang menjadi materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum sudah masuk pada materi perkara.
"Mengadili, eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Imam Supriyadi dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Stella Monica menyampaikan sejumlah poin eksepsi.
Selain soal penggunaan bahasa Indonesia pada komentar media sosial, juga soal legal standing dari pelapor.
Menurut Imam Supriyadi, apa yang menjadi keberatan kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara.
"Materi eksepsi kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara," jelasnya.
Baca juga: Dua Hal Ini Dinilai Memberatkan Polisi Penjual Senjata Api ke KKB hingga Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa sebelumnya mendakwa Stella Monica melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasiennya.
Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’VIORS Jl. Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.
Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.