Kasus penjualan senjata api ke KKB di Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).
Atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Polres Teluk Bentuni untuk menyelidiki kasus itu.
Adapun lokasi transaksi pembelian tiga pucuk senjata api itu terjadi di Kota Ambon.
J datang langsung ke Kota Ambon untuk membeli tiga pucuk senjata api tersebut dari kedua terdakwa.
Setelah penyeludikan dilakukan, polisi kemudian menangkap keenam terdakwa lainnya.
Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yakni San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).
Selain dua anggota Polri dan empat warga lainnya, seorang oknum Anggota TNI dari kesatuan 733 Kabaressy juga ikut terlibat dalam kasus tersebut dan saat ini masih diproses di Danpom XVI Pattimura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.