Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Penjual Senjata dan Amunisi ke KKB Dituntut 8 hingga 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2021, 16:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Selain menuntut dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon juga menuntut empat terdakwa lain yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Para terdakwa dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Empat terdakwa yang dituntut penjara oleh jaksa itu yakni terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara dan terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan.

Baca juga: Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

 

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho, saat membacakan tuntutannya, Rabu.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu para terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya, Thomas Wattimury cs.

Dalam sidang itu, jaksa menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa karena perbuatan mereka dinilai telah meresahkan masyarakat.

Perbuatan para terdakwa dengan menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, salah satu terdakwa, Sahrul Nurdin, ternyata merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dan dihukum dalam kasus yang sama.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui kesalahan mereka,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com