Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu setrika, dua pipa paralon putih dengan panjang 56 centimeter dan 150 centimeter, serta dua selang masing-masing dengan panjang 56 centimeter dan 750 centimeter.
Sebelumnya, FF ditetapkan sebagai tersangka setelah ART berinisial EAS tersebut mengalami tindakan kekerasan. Korban tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing.
ART berinisial EAS ini dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.
Baca juga: Rumahnya Terjual Rp 600 Juta, Trianto Akan Sumbang Rp 275 Juta untuk Warga Palestina
Setelah mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, EAS masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.