AMBON,KOMPAS.com- Dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus penjualan senjata api dan amunisi ke pihak yang berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dituntut selama 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon.
Kedua anggota Polri yang dituntut 10 tahun penjara itu yakni, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).
Dua anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021).
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa San Herman Palijama dan terdakwa Muhamad Romi Arwanpitu selama 10 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum Eko Nugroho saat membacakan amar tuntutannya, Rabu.
Dinilai bersalah dan meresahkan masyarakat
Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatan mereka dinilai telah meresahkan masyarakat.
Kedua terdakwa juga merupakan anggota Polri yang tidak sepantasnya melakukan tindakan yang merongrong Negara.
“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui secara terus terang perbuatannya,” katanya.