TEGAL, KOMPAS.com - Seorang pengembang perumahan berinisial RI (35) ditangkap Polres Tegal, Jawa Tengah.
Tersangka dilaporkan puluhan calon pembeli rumah yang merasa ditipu dan merugi hingga Rp 1,2 miliar.
Wakil Kepala Polres Tegal Kompol Didi Dewantara menjelaskan, kasus bermula saat perusahaan pengembang perumahan yang dipimpin pelaku membuka penawaran penjualan rumah murah Rosa Residence pada Maret 2020.
Baca juga: Seorang ASN di Bengkulu Jadi Penipu Rekrutmen Anggota Polri
Banyak masyarakat yang tertarik dengan tawaran itu. Para calon pembeli kemudian membayar uang muka atau DP.
"Bahkan, ada pula yang langsung melunasinya," kata Didi saat konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (19/5/2021).
Dikatakan Didi, para calon pembeli dijanjikan pelaku akan menerima kunci rumah pada Januari 2021 lalu.
Namun, hingga sampai saat ini tidak terealisasi sehingga mereka melapor ke polisi.
"Total kerugian masyarakat atau calon pembeli mencapai Rp1,2 miliar," terangnya.
Baca juga: Tiga Kawanan Penipu Ditangkap dengan Modus Bobol Password Instagram
Pihak kepolisian, kemudian langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan masyarakat.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tak lama kemudian.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi dan sebuah mobil beserta surat-surat.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.