KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Dendi Baeneo, warga Desa Tuapakas, Kecamatan Kuatnana.
Pemuda berusia 18 tahun itu ditangkap karena menyekap selama empat hari dan mencabuli dua remaja putri berinisial berinisial FEN (14) dan MT (13).
"Kita sudah tangkap pelaku kemarin dan sudah diamankan di Polsek Kualin,"ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka RA Bahtera kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Ditangkap tanpa perlawanan
Bahtera menyebut, setelah kasus itu dilaporkan oleh korban, pihaknya kemudian mengejar pelaku.
Pelaku diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Kualin, TTS.
Saat dibekuk lanjut Bahtera, pelaku tidak melawan, sehingga langsung digelandang di Polsek Kualin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan modus pemerkosaan serta penyekapan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.