MEDAN, KOMPAS.com - Seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) berinisial BS diperiksa dan ditahan oleh penyidik Sub Direktorat IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara atas kasus pencabulan terhadap enam muridnya.
Dikonfirmasi di kantornya pada Rabu (19/5/2021) siang, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, BS sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Penetapan tersangka terhadap BS dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara.
"Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," kata Hadi.
Cabuli 6 siswi
Polda Sumut, lanjutnya, menerima laporan warga terkait Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang berinisial BS yang diduga mencabuli 6 siswinya.
Hadi membenarkan adanya laporan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan pencabulan.
“Secara resmi yang buat laporan baru satu orang,” ujar Hadi, Sabtu (17/4/21).
Diketahui, awal dugaan kasus terkuak bermula pada 12 Maret 2021. Mulanya, BS diduga telah mencabuli dua muridnya.
Modus pelaku saat beraksi yakni lebih dulu memanggil korban datang ke ruangannya.
Kabar ini akhirnya didengar orang tua murid lainnya.
Dari sinilah beberapa orang tua mencoba menanyakan kepada putrinya masing-masing hingga beberapa korban ada yang mengaku menjadi korban BS. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polda pada tanggal 1 April 2021 lalu.
Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga menggelar demonstrasi di depan sekolah tersebut, Jumat (16/4/2021). Mereka meminta pihak sekolah turun tangan terkait dugaan pelecehan seksual itu.
Oknum kepala sekolah tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.