MEDAN, KOMPAS.com - Seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) berinisial BS diperiksa dan ditahan oleh penyidik Sub Direktorat IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara atas kasus pencabulan terhadap enam muridnya.
Dikonfirmasi di kantornya pada Rabu (19/5/2021) siang, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, BS sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Penetapan tersangka terhadap BS dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara.
"Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," kata Hadi.
Cabuli 6 siswi
Polda Sumut, lanjutnya, menerima laporan warga terkait Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang berinisial BS yang diduga mencabuli 6 siswinya.
Hadi membenarkan adanya laporan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan pencabulan.
“Secara resmi yang buat laporan baru satu orang,” ujar Hadi, Sabtu (17/4/21).
Diketahui, awal dugaan kasus terkuak bermula pada 12 Maret 2021. Mulanya, BS diduga telah mencabuli dua muridnya.
Modus pelaku saat beraksi yakni lebih dulu memanggil korban datang ke ruangannya.
Kabar ini akhirnya didengar orang tua murid lainnya.
Dari sinilah beberapa orang tua mencoba menanyakan kepada putrinya masing-masing hingga beberapa korban ada yang mengaku menjadi korban BS. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polda pada tanggal 1 April 2021 lalu.