Karena butuh biaya untuk pendidikannya, S pun menyetujuinya.
"Jadi saya itu pinjam Rp 600.000 tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja," jelasnya.
Baca juga: Terjerat 24 Pinjol, Guru TK Ini Dipecat, Begini Ceritanya
Kata S, cara menagih debt collector pinjaman online sempat membuatnya frustrasi. Bahkan, dirinya sempat diancam akan dibunuh dan digorok lehernya.
Untuk menghentikan teror dari debt collector itu, S pun meminjam uang ke perusahaan pinjaman online lainnya untuk menutupi utang hingga akhirnya ia meminjam di 24 aplikasi pinjol.
"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," ungkapnya.
Baca juga: Usai Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Guru TK di Malang Dipecat, Gajinya Rp 400.000 Per Bulan
Sementara itu, Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan mengatakan, dari 24 aplikasi pinjol yang digunakan S, hanya 5 yang aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara, 19 aplikasi lainnya merupakan pinjol ilegal.
"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegar," ujarnya.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," lanjutnya.
Baca juga: Guru TK di Malang Terjerat Utang di 24 Aplikasi Pinjol, 19 di Antaranya Ilegal
Kata Slamet, S dipecat sebagai guru sejak 5 November 2020 akibat kasus tersebut.
Awalnya, lanjut Slamet, S cerita ke temannya sesama guru jika ada debt collector yang menghubungi agar diabaikan.
Namun, pihak sekolah yang mengetahui S sedang terjerat dengan pinjol memutuskan untuk memecatnya.
"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari tempat dia bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," ungkapnya.
Kata Slamet, ia menangani kasus S itu secara pro bono atau secara cuma-cuma.
Tujuannya juga untuk memberikan pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.
Selain itu, S yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat S mengajar.
Baca juga: Sederet Pengakuan Guru TK yang Terjerat Utang Pinjol: Pinjam Rp 600.000, Diminta Bayar Rp 1,2 Juta
Sumber: KOMPAS.com, (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Khairina, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.