ART dipaksa makan kotoran kucing, majikan jadi tersangka
Seperti diberitakan, dalam kasus penganiayaan terhadap ART itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.
F ditetapkan sebagai tersangka setelah ART yang bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut mengalami tindakan kekerasan.
Korban juga tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing.
ART berinisial EAS (45) ini bahkan dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.
Setelah mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, EAS kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.