Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Perusahaan di Jatim Mencicil Bayar THR Karyawan, Alasannya Biar Tak Mudik

Kompas.com - 18/05/2021, 17:35 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan di Jatim memilih cara mencicil tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya pada Lebaran tahun ini.

Perusahaan beralasan, cara mencicil THR agar karyawan tidak mudik sesuai intruksi pemerintah.

Data yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, dari 160 pengaduan yang masuk melalui 55 Posko THR Keagamaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim, 1,64 persen mengadukan perusahaan yang mencicil THR karyawannya.

"Ada 1,64 persen yang mengadukan perusahaan membayar THR dengan cara mencicil. Alasan perusahaan agar karyawannya tidak mudik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo, saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Bocah Perempuan Ini Dicabuli Saat Shalat, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Menurut Himawan, cara perusahaan mencicil tersebut harus disyukuri.

"Itu merupakan bentuk usaha perusahaan untuk memberi THR karyawannya. Karena kita semua tahu kondisi perekonomian sekarang belum pulih betul akibat pandemi Covid-19," kata Himawan.

Membayar THR dengan cara mencicil adalah salah satu skema yang disepakati antara pihak pekerja dan perusahaan atau bipartit.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada 42 perusahaan di Jatim yang diadukan tidak memberikan THR kepada karyawannya sampai hari H Lebaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com