SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan di Jatim memilih cara mencicil tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya pada Lebaran tahun ini.
Perusahaan beralasan, cara mencicil THR agar karyawan tidak mudik sesuai intruksi pemerintah.
Data yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, dari 160 pengaduan yang masuk melalui 55 Posko THR Keagamaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim, 1,64 persen mengadukan perusahaan yang mencicil THR karyawannya.
"Ada 1,64 persen yang mengadukan perusahaan membayar THR dengan cara mencicil. Alasan perusahaan agar karyawannya tidak mudik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo, saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Bocah Perempuan Ini Dicabuli Saat Shalat, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Menurut Himawan, cara perusahaan mencicil tersebut harus disyukuri.
"Itu merupakan bentuk usaha perusahaan untuk memberi THR karyawannya. Karena kita semua tahu kondisi perekonomian sekarang belum pulih betul akibat pandemi Covid-19," kata Himawan.
Membayar THR dengan cara mencicil adalah salah satu skema yang disepakati antara pihak pekerja dan perusahaan atau bipartit.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada 42 perusahaan di Jatim yang diadukan tidak memberikan THR kepada karyawannya sampai hari H Lebaran.