KOMPAS.com - A (7), bocah perempuan asal Desa Conkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditemukan tewas di dalam kamarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata mayat A sudah disimpan 4 bulan di dalam kamar oleh orangtuanya yakni sang ayah M dan ibunya, S.
A diduga dibunuh oleh kedua orangtuanya yang percaya A dirasuki oleh makhluk lain.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan aksi sadis tersebut terjadi pada Januari 2021.
Orangtuan A terpengaruh bujuk rayu H tetangga mereka yang dikenal sebagai "orang pintar" atau dukun di wilayahnya.
H mengatakan jika A menjadi nakal karena dirasuki oleh makhluk dunia lain. H pun menyarankan agar A diruwat agar tidak nakal.
Baca juga: Mayat Bocah SD Disimpan Orangtua 4 Bulan Dalam Kamar, Tersisa Tulang dan Kulit
"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun. Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).
Mereka pun menggelar ritual menggelamkan A di bak mandi hingga akhinya tewas.
"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.
Mayat A ditemukan 4 bulan kemudian oleh warga di kamar rumahnya tepatnya pada Minggu (16/5/2021).
Saat ditemukan, mayat A tergeletak di atas ranjang dalam kondisi kering tinggal kulit dan tulang.
Polisi menyebut, mayat korban sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu, sebagai bagian dari ritual ruwat.
Baca juga: Wanita di Kamar Kos Berasap Tewas Dibunuh, Habis Bersetubuh Dijerat Kabel Cas
Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.
Ia mengatakan polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.
"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.
Baca juga: Mertua dan Menantu Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusukan, Diduga Dibunuh
Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.
"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.
Selain Benny meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.
"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas Benny.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis:: Ika Fitriana | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.