Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus yang awalnya ditangani Polres Lombok Barat, kini ditangani Cyber Ditreskrimsus Polda NTB.
Ucok kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB.
Artanto menjelaskan bahwa kasus bermula dari unggahan video yang dibuat Ucok di tempatnya bekerja pada Sabtu (15/5/2021) pukul 07.00 WITA.
Ucok membuat video menggunakan ponselnya lalu mengunggah video TikTok itu ke media sosial Facebook miliknya @ucokbangcok hingga viral di media sosial.
Unggahan tersebut dianggap menghina Palestina.
Polisi lalu menangkap pelaku di kediamannya di Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 21.00 WITA.
Dia dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 UU ITE dan saat ini sudah tiga saksi yang kita ambil keterangan proses akan berlanjut sampai tuntas," terang Artanto.
(KOMPAS.COM/ KARNIA SEPTIA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.