Dua orang tersangka, salah satunya pengemudi belasan tahun
Sebagaimana diberitakan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam insiden perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo yang menewaskan 9 orang penumpang.
Kedua tersangka adalah GTS (13) dan Kardiyo (52). Keduanya merupakan warga Dukuh Bulu, Wonoharjo dan masih kerabat.
GTS adalah pengemudi perahu motor dan Kardiyo merupakan pemilik warung apung.
Tersangka GTS disangkakan Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut dengan serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.
"Jadi untuk saudara Kardiyo ada dua ancaman pasal yang disangkakan," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.