Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan untuk Wisata, Perahu yang Terbalik di Waduk Kedung Ombo Ternyata untuk Angkut Pakan dan Pupuk Ikan

Kompas.com - 18/05/2021, 14:51 WIB
Labib Zamani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 Dua orang tersangka, salah satunya pengemudi belasan tahun

Sebagaimana diberitakan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam insiden perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo yang menewaskan 9 orang penumpang.

Kedua tersangka adalah GTS (13) dan Kardiyo (52). Keduanya merupakan warga Dukuh Bulu, Wonoharjo dan masih kerabat.

GTS adalah pengemudi perahu motor dan Kardiyo merupakan pemilik warung apung.

Tersangka GTS disangkakan Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali, Salah Satunya Berusia 13 Tahun

Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut dengan serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.

"Jadi untuk saudara Kardiyo ada dua ancaman pasal yang disangkakan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com