Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Alkes, 7 Pegawai RSUD Lebak Ditangkap, Satu di Antaranya Berstatus ASN

Kompas.com - 18/05/2021, 14:31 WIB
Acep Nazmudin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Tujuh pegawai RSUD dr Adjidarmo, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap karena diduga mencuri alat kesehatan (alkes) milik rumah sakit.

Penangkapan mereka berawal dari sering hilangnya alkes di gudang. Aksi pencurian kemudian diketahui dari rekaman CCTV yang sengaja dipasang pihak RS.

"Dilaporkan oleh pihak RSUD 11 Mei, dari hasil penyelidikan didapatkan pelaku berjumlah tujuh orang," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono di Polres Lebak, Selasa (18/5/2021).

Indik mengatakan, ketujuh pelaku tersebut merupakan pegawai RSUD dr Adjidarmo, satu di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN). Lainnya terdiri dari sekuriti, cleaning services, dan porter.

Mereka masing-masing berinisial SA (46), JU (36), TE (30), RJ (45), AW (29), SU (35), dan IL (57) yang berstatus ASN.

Baca juga: Sejumlah Destinasi Wisata Sempat Ramai, Gubernur Banten Akan Lakukan Tracking dan Tracing

Mereka masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan aksi pencurian. Seperti SA yang bertugas mengambil alkes dari gudang melalui jendela.

Sementara JU, TE, dan RJ, mengawasi keadaan di sekitar. Barang tersebut kemudian diangkut ke mobil oleh SU dan IL, sedangkan AW bertugas menyediakan mobil untuk mengangkat hasil curian.

Aksi pencurian itu, kata Indik dilakukan berulang-ulang dan bergantian antar pelaku ketika kebagian shift kerja.

"Pencurian dilakukan lima kali tanggal 16, 18, 28 April dan 2, 5 Mei," kata Indik.

 

Barang-barang yang dicuri antara lain berupa handscoon atau sarung tangan karet, cairan infus hingga suntikan.

Hasil curian kemudian dijual melalui media sosial dimana keuntungannya dibagi hasil mulai dengan jatah masing-masing Rp 450.000 hingga Rp 6.000.000.

Baca juga: Antusiasme Pemudik Ikuti Tes Swab Antigen di Pos Penyekatan: Mending di Sini, Gratis

Sementara total kerugian yang dialami pihak rumah sakit mencapai sekitar Rp 85 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 Jo 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com