Barang-barang yang dicuri antara lain berupa handscoon atau sarung tangan karet, cairan infus hingga suntikan.
Hasil curian kemudian dijual melalui media sosial dimana keuntungannya dibagi hasil mulai dengan jatah masing-masing Rp 450.000 hingga Rp 6.000.000.
Baca juga: Antusiasme Pemudik Ikuti Tes Swab Antigen di Pos Penyekatan: Mending di Sini, Gratis
Sementara total kerugian yang dialami pihak rumah sakit mencapai sekitar Rp 85 juta.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 Jo 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.