PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, menutup semua tempat wisata dan taman rekreasi selama tujuh hari untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penutupan tempat wisata ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus pada 16 Mei 2021 Nomor 1586/STP/SKRE/V/2021 tentang penutupan taman rekreasi/wisata, dan peniadaan kegiatan di gedung pertemuan.
Baca juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal karena Covid-19 di Pekanbaru, Berpulang Saat Azan Maghrib
"Surat Edaran ini berlaku mulai 17 sampai 23 Mei 2021 mendatang," kata Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Tengku Zulkarnain Positif Covid-19, Kini Dirawat di RS Pekanbaru
Menurutnya, SE ini diterbitkan karena melihat perkembangan kasus positif Covid-19 saat ini di ibu kota Provinsi Riau yang kembali meningkat menjelang Lebaran tahun ini.
Maka dari itu, Pemkot Pekanbaru mengambil langkah untuk menghindari terjadi kerumunan di tempat-tempat tertentu, salah satunya tempat wisata.
"Ini upaya kita bersama dalam memutus rantai penyebaran virus corona," tegas pria bergelar Datuk Bandar Setia Amanah ini.