Hukuman para tersangka
Tersangka GTS disangkakan Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut dengan serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.
"Jadi untuk saudara Kardiyo ada dua ancaman pasal yang disangkakan," ungkap dia.
Baca juga: Tenggelam dan Hilang Sehari, Pelajar SD Ini Ditemukan Selamat Berkat Berpegangan pada Akar Pohon
Insiden perahu terbalik terjadi pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebanyak 20 orang menaiki perahu warna putih milik saudara Kardiyo menuju warung apung miliknya di Waduk Kedung Ombo berjarak sekitar 200 meter dari tepian waduk.
Pada saat perahu yang dikemudikan GTS mendekat dengan warung apung, penumpang panik karena air mulai masuk ke perahu.
Penumpang berdiri sehingga kehilangan keseimbangan dan perahu akhirnya terbalik. Akibatnya, 9 orang meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil penyidikan lanjut dari keterangan korban yang selamat tidak ada penumpang yang melakukan selfi atau swafoto. Penumpang berdiri karena panik air mulai masuk ke perahu," tandas Morry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.