KOMPAS.com - S (40), seorang guru TK di Kota Malang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga Rp 40 juta di 24 aplikasi.
Akibatnya dia diteror oleh debt collcetor hingga akhirnya dipecat dari pekerjaannya,
Kasus S berawal saat S harusmemiliki ijazah S1 sebagai syarat agar tetap bisa mengajar. Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun. Karena syarat tersebut, ia pun kuliah S1.
Lalu ia meminjam uang Rp 2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu kampus di Kota Malang.
Baca juga: Guru TK di Malang Terjerat Utang di 24 Aplikasi Pinjol, 19 di Antaranya Ilegal
"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021) malam.
Saat itu gaji S Rp 400.000 per bulan.
S pun terjerat di sejumlah aplikasi pinjaman online karena untuk membayar pinjaman yang sebelumnya, ia terpaksa meminjam di aplikasi lainnya.
Baca juga: Terjerat 24 Pinjol, Guru TK Ini Dipecat, Begini Ceritanya
Hingga akhirnya ia meminjam uang di 24 aplikasi pinjol dengan total pinjaman Rp 40 juta.
Saat terjerat pinjaman, S bercerita ke rekannya sesama guru dengan harapan rekannya mengabaikan jika ada debt collector yang menghubunginya.
Namun cerita tersebut diketahui oleh pihak sekolah dan yayasan. S pun dipanggil pihak yayasan dan dipecat dari pekerjannya sejak 5 November 2020.
Baca juga: Usai Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Guru TK di Malang Dipecat, Gajinya Rp 400.000 Per Bulan
Menurutnya, S tidak tahu jika pinjaman online ada yang legal dan ilegal.
Menurutnya dari 24 aplikasi yang digunakan oleh S, 19 di antaranya ilegal dan hanya 5 yang legal.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.
Baca juga: Guru TK di Malang Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Utang Rp 40 Juta, Nyaris Bunuh Diri
"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.
Slamet mengatakan 19 pinjol ilegal melakukan teror kepada S agar utangnya segera dibayar. Cara penagihan pinjol ilegal ini sempat membuat S depresi dan ingin bunuh diri pada Npvember 2020.
Sementara lima pinjol legal masih menagih dengan cara yang wajar.
"Dari lima yang legal ini katakanlah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," jelasnya.
Baca juga: Antisipasi Pinjol Ilegal, 10 Fintech Anggota AFPI Dapat Izin OJK
"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar bulan November 2020 sebelum kontak saya," kata Slamet Yuono.
Ia mengatakan pihkanya sudah mengirimkan surat ke Satgas Waspada Investasi terkait kasus S. Jika ada tindak lanjut, pihaknya berencana kembali mengirimkan surat yang kedua.
"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindak lanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.
Baca juga: Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK
Slamet mengatakan ia menangani kasus S secara pro bono atau secara sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.
Selain itu, S yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat S mengajar.
Sementara itu belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap S.
"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari tempat dia bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.