KOMPAS.com - S (40), seorang guru TK di Kota Malang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga Rp 40 juta di 24 aplikasi.
Akibatnya dia diteror oleh debt collcetor hingga akhirnya dipecat dari pekerjaannya,
Kasus S berawal saat S harusmemiliki ijazah S1 sebagai syarat agar tetap bisa mengajar. Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun. Karena syarat tersebut, ia pun kuliah S1.
Lalu ia meminjam uang Rp 2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu kampus di Kota Malang.
Baca juga: Guru TK di Malang Terjerat Utang di 24 Aplikasi Pinjol, 19 di Antaranya Ilegal
"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021) malam.
Saat itu gaji S Rp 400.000 per bulan.
S pun terjerat di sejumlah aplikasi pinjaman online karena untuk membayar pinjaman yang sebelumnya, ia terpaksa meminjam di aplikasi lainnya.
Baca juga: Terjerat 24 Pinjol, Guru TK Ini Dipecat, Begini Ceritanya
Hingga akhirnya ia meminjam uang di 24 aplikasi pinjol dengan total pinjaman Rp 40 juta.
Saat terjerat pinjaman, S bercerita ke rekannya sesama guru dengan harapan rekannya mengabaikan jika ada debt collector yang menghubunginya.
Namun cerita tersebut diketahui oleh pihak sekolah dan yayasan. S pun dipanggil pihak yayasan dan dipecat dari pekerjannya sejak 5 November 2020.
Baca juga: Usai Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Guru TK di Malang Dipecat, Gajinya Rp 400.000 Per Bulan
Menurutnya, S tidak tahu jika pinjaman online ada yang legal dan ilegal.
Menurutnya dari 24 aplikasi yang digunakan oleh S, 19 di antaranya ilegal dan hanya 5 yang legal.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.
Baca juga: Guru TK di Malang Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Utang Rp 40 Juta, Nyaris Bunuh Diri
"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.