Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP subsider 335 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, mendatangi Mapolresta Banyumas, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Antusiasme Pemudik Ikuti Tes Swab Antigen di Pos Penyekatan: Mending di Sini, Gratis
Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum LSM terhadap sejumlah kepada desa di Banyumas.
Dukungan tersebut juga diberikan oleh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dengan mengirimkan puluhan karangan bunga ke Mapolresta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.