PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan SB (57), ketua sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, tersangka diduga memeras lima kades dengan nilai total Rp 375 juta.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Banyumas sejak dini hari tadi," kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/5/2021).
Berry menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Wagiyah, dan empat kades lainnya ke Mapolresta Banyumas.
Baca juga: 12 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri
Para kades mengaku diperas oleh tersangka. Besarannya bervariasi antara Rp 65 juta hingga Rp 100 juta.
Modus operandinya, tersangka melakukan audit keuangan dan menemukan dugaan penyimpangan APBDes.
Tersangka kemudian menakut-nakuti para kades akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Untuk itu, tersangka meminta uang kepada para korban agar temuan itu tidak dibawa ke jalur hukum.