Kata Slamet, dari 24 aplikasi pinjol yang digunakan S, hanya 5 yang aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara, 19 aplikasi lainnya merupakan pinjol ilegal.
"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegar," ujarnya.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," lanjutnya.
Kata Slamet, dari 19 aplikasi pinjol ilegal itu, sitem penagihannya kasar dan membuat pskologi S terganggu hingga terlintas keinginannya untuk melakukan bunuh diri.
Sedangkan, lanjutnya, lima aplikasi pinjol legal sistem penagihannya masih standar.
"Dari lima yang legal ini katakanlah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," jelasnya.
S hendak bunuh diri setelah diteror oleh sejumlah debt collector pada November 2020 lalu.
Namun, ia bangkit setelah mendapat dukungan dari orang di sekitarnya dan mendapatkan bantuan hukum atas kasus yang tengah dihadapinya.
"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar bulan November 2020 sebelum kontak saya," ujarnya.
Slamet mengaku, pihaknya telah mengirim surat ke Satgas Investasi terkait dengan kasus tersebut dan berencana akan berkirim surat lagi untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindak lanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.
Baca juga: Usai Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Guru TK di Malang Dipecat, Gajinya Rp 400.000 Per Bulan
(Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.