Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat 24 Pinjol, Guru TK Ini Dipecat, Begini Ceritanya

Kompas.com - 18/05/2021, 12:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Terjerat pinjaman online (pinjol) hingga Rp 40 juta di 24 aplikasi, S (40) guru perempuan di taman kana-kanak di Kota Malang, Jawa Timur, dipecat dari tempatnya mengajar.

S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online tersebut untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar. 

Diketahui, S sudah mengajar di TK tersebut selama 13 tahun dengan gaji Rp 400.000 per bulan. Ia dipecat sebagai guru di TK tempatnya mengejar sejak November 2020 lalu.

"Kondisi terakhir gajinya Rp 400.000 sebulan. Karena sudah mengajar selama 13 tahun, tidak tahu saya jenjang kenaikan gajinya berapa. Tapi, kondisi terakhir sebelum dipecat Rp 400.000 sebulan," kata Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan.

Baca juga: Akhir Cerita Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan Anyer, Malu, Menyesal hingga Minta Maaf

Kata Slamet, awalnya S cerita ke temannya sesama guru jika ada debt collector yang menghubungi agar diabaikan.

Namun, pihak sekolah yang mengetahui S sedang terjerat dengan pinjol memutuskan untuk memecatnya.

"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari tempat dia bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," ungkapnya.

Saat ini belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap S.

Baca juga: Guru TK di Malang Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Utang Rp 40 Juta, Nyaris Bunuh Diri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com