Kemudian, wisata alam juga dibolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Bagi tempat wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib menerapkan prokes.
Jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen, dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Kemudian, bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.