KOMPAS.com - Belum lama ini dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang penumpang mobil Toyota Vios dengan nomor polisi A 1330 TH memaki petugas di pos penyekatan Simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Cilegon, Banten, Minggu (16/5/2021).
Dalam video yang diunggah @lambeturah yang beredar di media sosial, tampak terlihat wanita tersebut kesal setelah tidak diperbolehkan masuk ke kawasan objek wisata Pantai Anyer, Serang.
Bahkan, saat ditegur petugas karena tidak memakai masker, wanita tersebut marah dan memaki petugas dengan menggunakan bahasa Sunda sambil keluar dari mobil.
Baca juga: Ngakunya Mau Layat Orang Meninggal, Diputar Balik Marah-marah
Usai video itu viral, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan wanita yang memaki petugas di pos penyekatan anyer tersebut..
Wanita tersebut diketahui bernama Gustuti Rohmawati alias Uty.
Selain mengamankan Uty, polisi juga mengamankan pengendara mobil tersebut yakni Hasan Bahrudin yang merupakan suami dari Uty.
Baca juga: Wanita yang Marahi Petugas di Penyekatan ke Anyer Diamankan, Mengaku Menyesal dan Minta Maaf
Pasangan suami istri ini diamankan di kediamannsepupunya di wilayah Carita, Kabupaten Lebak, pada Minggu malam.
"Kedua orang pengemudi dan penumpang kendaraan Toyota Vios nomor polisi A 1330 TH diamankan di kediaman sepupunya di Carita," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan. Senin (17/5/2021).