Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Senah, Ibu yang Digugat Anak Kandung karena Jual Tanah Warisan Suaminya Rp 260 Juta: Anak Saya Sudah Dapat Sawah

Kompas.com - 18/05/2021, 06:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Hati Senah (70) hancur mengetahui dirinya digugat oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Yusriadi (45).

Ibu asal Desa Lendang Are, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu digugat karena masalah tanah warisan suaminya.

Sikap sang anak pun dingin terhadapnya. Bahkan ketika Lebaran, Yusriadi tak mengunjungi sang ibu meski rumah mereka hanya berjarak dua meter.

Baca juga: Digugat Anak Kandungnya karena Jual Lahan Warisan untuk Bayar Utang, Ibu: Kok Bisa Berhati Seperti Itu

Dituding menjual tanpa sepengetahuan Yusriadi

Senah disebut telah menjual tanah warisan itu tanpa sepengetahuan Yusriadi.

Namun menurut pengakuan Senah, tanah seluas 13 are yang dia jual memang bukan jatah anak-anaknya, melainkan untuk mendaftar haji.

"Dulu wasiat bapak, kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji," kata Senah, saat ditemui di PN Praya, Senin (17/5/2021).

Bahkan Senah menyebut bahwa anak-anaknya sudah mendapatkan jatah masing-masing.

Sawah seluas 30 are milik suaminya sudah dijual dan hasilnya dibagikan kepada anak-anaknya.

"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.

Baca juga: Sambil Membetulkan Kancing Baju Seorang ASN, Edy Rahmayadi: Jangan Bikin Jelek Instansi

 

suasana di PN Praya saat kedatangan Senah dalam rangka mediasi, Senin (17/5/2021)KOMPAS.COM/IDHAM KHALID suasana di PN Praya saat kedatangan Senah dalam rangka mediasi, Senin (17/5/2021)
Untuk bayar utang

Pengacara Senah, Apriadi mengatakan, hasil penjualan tanah itu juga digunakan untuk menutup utang almarhum suami Senah, yang tak lain adalah ayah Yusriadi.

Uang itu juga dipakai untuk menebus sawah yang digadaikan. Sedangkan sawah itu sudah dibagi pada anak-anaknya.

"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," kata Apriadi.

Dia berharap kasus berakhir lewat mediasi karena masalah tersebut adalah persoalan keluarga.

"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk mengganti utang orangtuanya," kata Apriadi.

Baca juga: Tenggelam dan Hilang Sehari, Pelajar SD Ini Ditemukan Selamat Berkat Berpegangan pada Akar Pohon

Minta jatah penjualan lahan Rp 260 juta

Kuasa hukum Yusriadi, Mustafa Kamal mengatakan, kliennya merasa tidak tahu tanah 13 are itu sudah dijual oleh Senah.

"Klien kami ini (Yusriadi) mau minta bagian 2 are dari lahan yang dijual ibu Senah," kata Mustafa Kamal, saat ditemui di PN Praya, (17/5/2021).

"Dia kan tidak tahu, tanah kebun itu dijual dan sekarang dia ingin meminta bagian dari hasil penjualan tanah itu, karena itu haknya," kata Mustafa.

Yusriadi berharap Senah bisa membagikan harta warisannya yang telah dijual senilai Rp 260 juta.

Baca juga: Mobil Pemadam Kebakaran Berkecepatan 80 Km Per Jam Tabrak Warga hingga Terpental dan Tewas

 

Yusriadi anak yang Ibu kandung, usai keluar dari ruangan mediasiKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Yusriadi anak yang Ibu kandung, usai keluar dari ruangan mediasi
Alasan Yusriadi menggugat

Yusriadi tetap kukuh pada pendiriannya untuk menggugat ibunya.

Bahkan ia telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisan.

Dia melakukan langkah hukum karena merasa tidak pernah diajak musyawarah, padahal dia merupakan anak laki-laki tertua.

"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi, Senin.

Sementara menurutnya, Senah hanya mendengarkan pendapat adik perempuannya yang kurang sepaham dengannya.

"Saya ini kan anak laki-laki yang paling besar, seharusnya ibu dengarkan saya, jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja," kata Yusriadi.

Karena telah terlanjur dijual, dia meminta haknya dari penjualan tanah 13 are senilai Rp 260 juta.

"Saya tetap mau hak saya, dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam," kata Yusriadi.

"Walau sudah menembus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.

Baca juga: Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung Berusia 70 Tahun di Lombok Tengah

Penjelasan hakim mediator

Sementara itu, Hakim Mediator Pipit Christa mengatakan bahwa agenda pertemuan pada Senin (17/5/2021) ialah mempertemukan keduanya sebagai bentuk silaturahmi.

"Tadi pertemuan yang kedua tadi saya lebih menitikberatkan pada hubungan silaturahim antara orangtua, dan itu jauh lebih penting saya bilang, kita mengesampingkan terlebih dahulu apa yang menjadi pokok dalam perkara ini," kata Pipit ditemui di ruang mediasi.

Dia menyarankan kedua pihak berpikir jernih dan sama-sama menyelesaikan masalah lewat mediasi.

"Dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau mau sekali berdamai tapi karena ada orang-orang di belakang Ini yang disinyalir merecoki," kata Pipit.

(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com