Alasan Yusriadi menggugat
Yusriadi tetap kukuh pada pendiriannya untuk menggugat ibunya.
Bahkan ia telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisan.
Dia melakukan langkah hukum karena merasa tidak pernah diajak musyawarah, padahal dia merupakan anak laki-laki tertua.
"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi, Senin.
Sementara menurutnya, Senah hanya mendengarkan pendapat adik perempuannya yang kurang sepaham dengannya.
"Saya ini kan anak laki-laki yang paling besar, seharusnya ibu dengarkan saya, jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja," kata Yusriadi.
Karena telah terlanjur dijual, dia meminta haknya dari penjualan tanah 13 are senilai Rp 260 juta.
"Saya tetap mau hak saya, dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam," kata Yusriadi.
"Walau sudah menembus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.
Baca juga: Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung Berusia 70 Tahun di Lombok Tengah
Penjelasan hakim mediator
Sementara itu, Hakim Mediator Pipit Christa mengatakan bahwa agenda pertemuan pada Senin (17/5/2021) ialah mempertemukan keduanya sebagai bentuk silaturahmi.
"Tadi pertemuan yang kedua tadi saya lebih menitikberatkan pada hubungan silaturahim antara orangtua, dan itu jauh lebih penting saya bilang, kita mengesampingkan terlebih dahulu apa yang menjadi pokok dalam perkara ini," kata Pipit ditemui di ruang mediasi.
Dia menyarankan kedua pihak berpikir jernih dan sama-sama menyelesaikan masalah lewat mediasi.
"Dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau mau sekali berdamai tapi karena ada orang-orang di belakang Ini yang disinyalir merecoki," kata Pipit.
(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.