Untuk bayar utang
Pengacara Senah, Apriadi mengatakan, hasil penjualan tanah itu juga digunakan untuk menutup utang almarhum suami Senah, yang tak lain adalah ayah Yusriadi.
Uang itu juga dipakai untuk menebus sawah yang digadaikan. Sedangkan sawah itu sudah dibagi pada anak-anaknya.
"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," kata Apriadi.
Dia berharap kasus berakhir lewat mediasi karena masalah tersebut adalah persoalan keluarga.
"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk mengganti utang orangtuanya," kata Apriadi.
Baca juga: Tenggelam dan Hilang Sehari, Pelajar SD Ini Ditemukan Selamat Berkat Berpegangan pada Akar Pohon
Minta jatah penjualan lahan Rp 260 juta
Kuasa hukum Yusriadi, Mustafa Kamal mengatakan, kliennya merasa tidak tahu tanah 13 are itu sudah dijual oleh Senah.
"Klien kami ini (Yusriadi) mau minta bagian 2 are dari lahan yang dijual ibu Senah," kata Mustafa Kamal, saat ditemui di PN Praya, (17/5/2021).
"Dia kan tidak tahu, tanah kebun itu dijual dan sekarang dia ingin meminta bagian dari hasil penjualan tanah itu, karena itu haknya," kata Mustafa.
Yusriadi berharap Senah bisa membagikan harta warisannya yang telah dijual senilai Rp 260 juta.
Baca juga: Mobil Pemadam Kebakaran Berkecepatan 80 Km Per Jam Tabrak Warga hingga Terpental dan Tewas