Sebelumnya, Yusriadi mengaku menggugat ibu kandungnya lantaran ia tidak diajak bermusyawarah saat sang ibu menjual tanah kebun alamarhum bapaknya seluas 13 are.
"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi
Yusriadi menuturkan, ibunya hanya mendengarkan dari sisi anak perempuannya, yang menurutnya kurang sepaham dengan saudaranya.
"Saya ini kan anak laki-laki yang paling besar, seharusnya ibu dengarkan saya, jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja," kata Yusriadi.
Disampaikan Yusriadi, ia tetap kukuh ingin menggugat ibunya, bahkan dia juga telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisian.
"Saya tetap mau hak saya, dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam," kata Yusriadi.
Baca juga: Sambil Membetulkan Kancing Baju Seorang ASN, Edy Rahmayadi: Jangan Bikin Jelek Instansi
Yusriadi membenarkan bahwa lahan kebun 13 are tersebut dihargai Rp 260 juta. Dia pun meminta bagian dari hasil penjualan untuk menebus sawah yang telah digadaikan.
"Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah, sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.
Sementara itu, Senah menjelaskan bahwa lahan sawah 30 are peninggalan suaminya sudah dibagikan kepada ahli waris, termasuk Yusriadi.
Dikatakan Senah, almarhum suaminya menitipkan pesan untuk tidak menjual lahan sawah tersebut karena akan digunakan untuk biaya mendaftar haji.
"Dulu wasiat bapak kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji," kata Senah saat ditemui di PN Praya, kemarin.
Dirinya menyesalkan perbuatan Yusriadi yang menggugat ke pengadilan, padahal Yusriadi sudah mendapat hak waris sawah dan sudah mempunyai rumah yang layak.
"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.
Baca juga: Mobil Pemadam Kebakaran Berkecepatan 80 Km Per Jam Tabrak Warga hingga Terpental dan Tewas
Di sisi lain, pengacara ibu Senah, Apriadi, menambahkan, hasil penjualan lahan kebun tersebut digunakan untuk menutupi utang almarhum suaminya serta digunakan untuk menebus sawah yang telah digadaikan. Saat ini sawah tersebut sudah dibagi waris.
"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal, hasil penjualan kebun juga digunakan untuk menebus sawah yang telah tergadai," kata Apriadi.
Apriadi berharap dengan adanya mediasi di PN Praya, kedua belah pihak dapat saling memahami dan mengerti karena, menurutnya, uang dari hasil penjualan tersebut digunakan sebagai keperluan orangtuanya.
"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung, semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk penggugat dan untuk mengganti utang orangtuanya," kata Apriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.